Penilaian Layanan
Bagaimana pengalaman Anda?
Bagaimana pengalaman Anda?
Sesuai Perpres No. 132 Tahun 2024, BPDP mengelola dana untuk tiga komoditas strategis:
BPDP memiliki tugas utama menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana perkebunan sesuai kebijakan pemerintah.
Menghimpun Dana Perkebunan dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit
Mengelola dana yang terhimpun secara akuntabel dan transparan
Menyalurkan dana untuk pengembangan sumber daya manusia perkebunan
Menyalurkan dana untuk penelitian dan pengembangan perkebunan
Menyalurkan dana untuk promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan, serta sarana dan prasarana perkebunan
Dana BPDP bersumber dari:
Pungutan ekspor atas komoditas kelapa sawit dan produk turunannya
Hasil pengembangan dana yang dikelola oleh BPDP
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Badan Layanan Umum