Penilaian Layanan
Bagaimana pengalaman Anda?
Bagaimana pengalaman Anda?
Dewan Pengawas BPDP bertugas mengawasi pengelolaan dana perkebunan agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Dewan Pengawas berwenang meminta laporan, memeriksa dokumen, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan. Anggotanya berasal dari unsur pemerintah dan diangkat oleh Menteri Keuangan.
Berikut susunan keanggotaan Dewan Pengawas pada BPDP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-76/MK/PB/2025 tanggal 5 November 2025 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditetapkan sejak 31 Desember 2025.

Ketua

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota