Program Mandatori BPDP

Sarana dan Prasarana Perkebunan

Menyediakan kebutuhan penunjang usaha perkebunan agar produksi dan mutu hasil perkebunan rakyat meningkat.

Tentang Program

Apa itu Sarana dan Prasarana Perkebunan?

Program penyediaan kebutuhan penunjang usaha perkebunan seperti benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen, jalan kebun, alat transportasi, mesin pertanian, dan infrastruktur pasar guna meningkatkan produksi dan mutu hasil perkebunan.

Dukungan diprioritaskan bagi daerah perbatasan, pasca konflik, pasca bencana, daerah tertinggal/miskin, serta kebun yang menggunakan benih tidak bersertifikat.

Sarana dan Prasarana Perkebunan
  • 9Bentuk Dukungan
  • Kebun RakyatSasaran Utama
  • BerkelanjutanOrientasi Program
Pusat Sumber Daya

Dokumen, Peraturan & Layanan

Apa Dasar Hukumnya?

  • UUUU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
  • PPPP No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
  • PerpresPerpres No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan (mengatur sarana dan prasarana perkebunan pada Pasal 16 dan Pasal 17)

Mulai dari Sini

  • Platform pengusulan dan pengelolaan bantuan sarana & prasarana perkebunan

    Sarpras Online BPDP