
Selayang Pandang
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia - dibentuk untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana perkebunan guna mendukung keberlanjutan, peningkatan produktivitas, serta daya saing komoditas perkebunan nasional.
Komoditas yang Dikelola
Sesuai Perpres No. 132 Tahun 2024, BPDP mengelola dana untuk tiga komoditas strategis:

Kelapa Sawit
Komoditas utama. Program lengkap dari hulu ke hilir mencakup PSR, SDM, riset, dan promosi.

Kakao
Komoditas baru yang dimandatkan berdasarkan Perpres 132/2024.

Kelapa
Komoditas baru yang dimandatkan berdasarkan Perpres 132/2024.
Tugas dan Fungsi
BPDP memiliki tugas utama menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana perkebunan sesuai kebijakan pemerintah.
Perencanaan dan Penganggaran
Penghimpunan Dana
Pengelolaan Dana
Penyaluran Penggunaan Dana
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Pengawasan
Dana BPDP
bersumber dari:
Pungutan ekspor hasil perkebunan dan/atau produk turunannya
Mekanisme utama berbasis nilai ekspor komoditas. Tarif ditetapkan dinamis sesuai harga pasar global.
Hasil pengembangan dana
Dana yang dikelola juga dikembangkan secara profesional sehingga memberikan imbal hasil tambahan.
Berdiri di atas
fondasi regulasi yang kokoh.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara
Undang-Undang No. 39 Tahun 2014
Tentang Perkebunan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2015
Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024
Tentang Pengelolaan Dana Perkebunan
PMK No. 6 Tahun 2025
Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPDP