Penilaian Layanan
Bagaimana pengalaman Anda?
Bagaimana pengalaman Anda?
Tentang BPDP
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dibentuk untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana perkebunan guna mendukung keberlanjutan, peningkatan produktivitas, serta daya saing komoditas perkebunan nasional.
Fokus Komoditas
Sesuai Perpres No. 132 Tahun 2024, BPDP mengelola dana untuk tiga komoditas strategis:



Mandat Organisasi
BPDP memiliki tugas utama menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana perkebunan sesuai kebijakan pemerintah.
Perencanaan dan penganggaran dana perkebunan
Penghimpunan dana dari pungutan ekspor dan sumber sah lainnya
Pengelolaan dan pengembangan dana secara profesional dan transparan
Penyaluran dana sesuai kebijakan pemerintah
Pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana
Sumber Dana
Dana BPDP bersumber dari:
Pungutan ekspor hasil perkebunan dan/atau produk turunannya
Hasil pengembangan dana
Landasan Hukum
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
PP No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
Perpres No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan
PMK No. 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPDP