Selayang Pandang

Selayang Pandang

Selayang Pandang

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia - dibentuk untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana perkebunan guna mendukung keberlanjutan, peningkatan produktivitas, serta daya saing komoditas perkebunan nasional.

Bentuk
BLU
Komoditas
3
Perpres
132/2024
Fokus Komoditas

Komoditas yang Dikelola
Sesuai Perpres No. 132 Tahun 2024, BPDP mengelola dana untuk tiga komoditas strategis:

01 / 03
Kelapa Sawit

Kelapa Sawit

Komoditas utama. Program lengkap dari hulu ke hilir mencakup PSR, SDM, riset, dan promosi.

02 / 03
Kakao

Kakao

Komoditas baru yang dimandatkan berdasarkan Perpres 132/2024.

03 / 03
Kelapa

Kelapa

Komoditas baru yang dimandatkan berdasarkan Perpres 132/2024.

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

BPDP memiliki tugas utama menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana perkebunan sesuai kebijakan pemerintah.

1

Perencanaan dan Penganggaran

2

Penghimpunan Dana

3

Pengelolaan Dana

4

Penyaluran Penggunaan Dana

5

Penatausahaan dan Pertanggungjawaban

6

Pengawasan

Sumber Pendanaan

Dana BPDP
bersumber dari:

01

Pungutan ekspor hasil perkebunan dan/atau produk turunannya

Mekanisme utama berbasis nilai ekspor komoditas. Tarif ditetapkan dinamis sesuai harga pasar global.

02

Hasil pengembangan dana

Dana yang dikelola juga dikembangkan secara profesional sehingga memberikan imbal hasil tambahan.

Landasan Hukum

Berdiri di atas
fondasi regulasi yang kokoh.

UU

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003

Tentang Keuangan Negara

UU

Undang-Undang No. 39 Tahun 2014

Tentang Perkebunan

PP

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2015

Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan

Perpres

Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024

Tentang Pengelolaan Dana Perkebunan

PMK

PMK No. 6 Tahun 2025

Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPDP