Program Mandatori BPDP

Pendanaan untuk Hilirisasi Perkebunan

Mengolah hasil perkebunan menjadi produk bernilai tambah tinggi untuk mendorong industri dan ketahanan pangan nasional.

Tentang Program

Apa itu Pendanaan untuk Hilirisasi Perkebunan?

Pendanaan untuk Hilirisasi Perkebunan adalah dukungan pendanaan yang bersumber dari penghimpunan dana Perkebunan oleh BPDP yang ditujukan untuk memfasilitasi berbagai pemangku kepentingan terkait. Program ini berfokus pada upaya optimalisasi nilai tambah komoditas Perkebunan Kelapa Sawit, Kakao, dan Kelapa menjadi berbagai produk turunan yang dapat mendukung Asta Cita Presiden RI dalam hal melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Pendanaan untuk Hilirisasi Perkebunan diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 11 ayat (2) dalam Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan yang menyatakan bahwa penggunaan dana yang dihimpun oleh BPDP termasuk dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.

  • Kelapa Sawit
  • Kakao
  • Kelapa
Pendanaan untuk Hilirisasi Perkebunan
Tujuan Program

Apa yang Ingin Dicapai?

  1. Meningkatkan nilai tambah komoditas Perkebunan

  2. Memperkuat struktur industri hilir

  3. Meningkatkan daya saing produk turunan komoditas Perkebunan

Penerima Manfaat

Untuk Siapa Program Ini?

  • Asosiasi/Organisasi Profesi di bidang Perkebunan
  • UMKM
  • Pihak Internal BPDP
  • Kementerian/Lembaga
  • Lembaga Penelitian/Perguruan Tinggi
  • Masyarakat
Alur Layanan

Bagaimana Prosesnya?

Alur Proses Pengajuan
Pencapaian

Apa yang Telah Kami Capai?

0 Dokumen
Target Perjanjian per Tahun

Target 3 dokumen Perjanjian terkait jumlah kegiatan yang didanai oleh BPDP setiap tahunnya.

Pusat Sumber Daya

Dokumen, Peraturan & Layanan

Apa Dasar Hukumnya?

  • UUUU No. 39 Tahun 2024 tentang Perkebunan
  • PPPP No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
  • PerpresPerpres No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan
  • PMKPMK No. 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPDP