Tugas dan Fungsi
Enam mandat yang membentuk satu siklus Dana Perkebunan
Berdasarkan Perpres 132/2024 dan PMK 6/2025, BPDP menjalankan enam tugas pokok yang saling terhubung — dari menghimpun, mengelola, dan menyalurkan Dana Perkebunan, hingga menatausahakan dan mengawasi pelaksanaannya. Pilih salah satu untuk melihat detailnya.
Perencanaan dan Penganggaran
Proses penyusunan rencana bisnis, rencana kerja, dan anggaran BPDP sebagai dasar pelaksanaan penghimpunan dan penyaluran Dana Perkebunan setiap tahun.
Penghimpunan Dana
Kegiatan menghimpun Dana Perkebunan dari Pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa, serta iuran pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
Pengelolaan Dana
Pengelolaan Dana yang telah dihimpun, termasuk penempatan dan pengembangannya di instrumen pasar uang dan pasar modal, untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan.
Penyaluran Penggunaan Dana
Penyaluran Dana untuk mendukung pengembangan SDM perkebunan, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, sarana-prasarana perkebunan, serta pemenuhan kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Pencatatan transaksi keuangan Dana secara akuntabel, termasuk akuntansi dan pengelolaan dokumen pendukung, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan
Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan kewajiban Pungutan ekspor komoditas perkebunan oleh pelaku usaha/eksportir, dengan hasil pengawasan disampaikan ke menteri/pemberi izin terkait disertai rekomendasi sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.