Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Enam mandat yang membentuk satu siklus Dana Perkebunan

Berdasarkan Perpres 132/2024 dan PMK 6/2025, BPDP menjalankan enam tugas pokok yang saling terhubung — dari menghimpun, mengelola, dan menyalurkan Dana Perkebunan, hingga menatausahakan dan mengawasi pelaksanaannya. Pilih salah satu untuk melihat detailnya.