Penatausahaan dan Pertanggungjawaban

Semua Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok

Penatausahaan dan Pertanggungjawaban

Pencatatan transaksi keuangan Dana secara akuntabel, termasuk akuntansi dan pengelolaan dokumen pendukung, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Perpres 132/2024Pengelolaan Dana Perkebunan

Pasal 20 ayat (2) huruf e; Pasal 26 s.d. 27

PMK 6/2025Organisasi & Tata Kerja BPDP

Pasal 3, Pasal 4 huruf e

Unit Pelaksana

Divisi Keuangan