Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Semua Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Pencatatan transaksi keuangan Dana secara akuntabel, termasuk akuntansi dan pengelolaan dokumen pendukung, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 132/2024Pengelolaan Dana Perkebunan
Pasal 20 ayat (2) huruf e; Pasal 26 s.d. 27
PMK 6/2025Organisasi & Tata Kerja BPDP
Pasal 3, Pasal 4 huruf e
Divisi Keuangan