Penyaluran Penggunaan Dana

Semua Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok

Penyaluran Penggunaan Dana

Penyaluran Dana untuk mendukung pengembangan SDM perkebunan, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, sarana-prasarana perkebunan, serta pemenuhan kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.

Dasar Hukum

Perpres 132/2024Pengelolaan Dana Perkebunan

Pasal 20 ayat (2) huruf d; Pasal 11 s.d. 19

PMK 6/2025Organisasi & Tata Kerja BPDP

Pasal 3, Pasal 4 huruf d

Unit Pelaksana

Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir

Penggunaan Dana

Pengembangan SDM Perkebunan
Penelitian dan Pengembangan
Promosi Perkebunan
Peremajaan Perkebunan
Sarana dan Prasarana
Pemenuhan Pangan & Hilirisasi, termasuk Biodiesel