Komite Pengarah
Komite Pengarah
Komite Pengarah dibentuk untuk memberikan arah kebijakan dalam pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Tugas Komite Pengarah
Komite Pengarah bertugas:
Menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan dana termasuk kebijakan pengelolaan dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan;
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan dana.








Pelibatan Pihak Lain
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dapat:
Melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Menunjuk narasumber utama (prominent) yang berasal dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, Kakao dan Kelapa pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan Kelapa Sawit, Kakao dan Kelapa dan eksportir atas komoditas perkebunan Kelapa Sawit, Kakao dan Kelapa.
Fungsi Komite Pengarah
Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan Koordinasi, Sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah. Komite Pengarah berfungsi:
Mengarahkan strategi kebijakan umum penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana BPDP.
Menetapkan perencanaan jangka panjang serta tujuan BPDP.
Menyetujui rencana umum target pemungutan, biaya, penyaluran dana, dan cadangan BPDP.
Menetapkan alokasi dana program/kegiatan BPDP.
Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja BPDP.
Sekretariat Komite Pengarah
Tugas dari Sekretariat Komite Pengarah:
Pelaksanaan Tugas Komite Pengarah dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kantor Menteri yang menyelenggarakan Koordinasi, Sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Sekretariat Komite Pengarah menjalankan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan untuk yang berkaitan dengan seluruh kegiatan Komite Pengarah dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku Komite Pengarah.
Sekretariat Komite Pengarah terdiri dari Ketua Sekretariat Komite Pengarah dan didukung oleh staf pendukung sesuai dengan kebutuhan.
Sekretariat Komite Pengarah dipimpin oleh Ketua Sekretariat Komite Pengarah yang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Komite Pengarah.
Seluruh Rapat Komite Pengarah dihadiri oleh Ketua Sekretariat Komite Pengarah, kecuali Rapat Khusus yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota Komite Pengarah sebagaimana ditetapkan oleh Pimpinan Rapat Komite Pengarah.
Ketua Sekretariat Komite Pengarah bertanggung jawab atas terdistribusinya bahan dan informasi yang terkait dengan agenda Rapat Komite Pengarah.
Ketua Sekretariat Komite Pengarah bertanggung jawab terhadap penyusunan, pengadministrasian, dan pendistribusian Risalah Rapat Dewan Pengawas.
Biaya operasional Sekretariat Komite Pengarah tersebut diatas dibebankan kepada BPDP.