Program Mandatori BPDP

Sarana dan Prasarana Kelapa

Mendukung Perkebunan Kelapa rakyat melalui benih, pupuk, alat, jalan kebun, mesin pertanian, hingga infrastruktur pasar untuk meningkatkan produksi dan mutu hasil.

Tentang Program

Apa itu Sarana dan Prasarana Kelapa?

Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan memperluas mandat penghimpunan dan penyaluran dana kelolaan BPDP agar tidak hanya mencakup kelapa sawit, tetapi juga kakao dan kelapa. Dana tersebut diarahkan untuk lima pos utama: pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana.

Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2025 menetapkan mekanisme operasional, syarat kelembagaan pekebun, petunjuk teknis pengajuan, serta kriteria penyaluran bantuan fisik (alat, mesin pertanian, jalan produksi) dan non-fisik yang khusus diperuntukkan bagi Perkebunan Kelapa.

  • Kelapa
Sarana dan Prasarana Kelapa
Tujuan Program

Apa yang Ingin Dicapai?

  1. Meningkatkan produksi hasil Perkebunan Kelapa

  2. Meningkatkan produktivitas Perkebunan Kelapa

  3. Meningkatkan mutu hasil Perkebunan Kelapa

Penerima Manfaat

Untuk Siapa Program Ini?

  • Kelompok Tani
  • Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
  • Koperasi Perkebunan
  • Kelembagaan Pekebun lainnya
Alur Layanan

Bagaimana Prosesnya?

Tahapan pengajuan hingga penyaluran bantuan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa.

Pusat Sumber Daya

Dokumen, Peraturan & Layanan

Apa Dasar Hukumnya?

  • PermentanPermentan No. 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa