Sarana dan Prasarana Kelapa
Mendukung Perkebunan Kelapa rakyat melalui benih, pupuk, alat, jalan kebun, mesin pertanian, hingga infrastruktur pasar untuk meningkatkan produksi dan mutu hasil.
Apa itu Sarana dan Prasarana Kelapa?
Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan memperluas mandat penghimpunan dan penyaluran dana kelolaan BPDP agar tidak hanya mencakup kelapa sawit, tetapi juga kakao dan kelapa. Dana tersebut diarahkan untuk lima pos utama: pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana.
Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2025 menetapkan mekanisme operasional, syarat kelembagaan pekebun, petunjuk teknis pengajuan, serta kriteria penyaluran bantuan fisik (alat, mesin pertanian, jalan produksi) dan non-fisik yang khusus diperuntukkan bagi Perkebunan Kelapa.
- Kelapa

Apa yang Ingin Dicapai?
Meningkatkan produksi hasil Perkebunan Kelapa
Meningkatkan produktivitas Perkebunan Kelapa
Meningkatkan mutu hasil Perkebunan Kelapa
Untuk Siapa Program Ini?
- Kelompok Tani
- Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
- Koperasi Perkebunan
- Kelembagaan Pekebun lainnya
Bagaimana Prosesnya?
Tahapan pengajuan hingga penyaluran bantuan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa.
Dokumen, Peraturan & Layanan
Apa Dasar Hukumnya?
- PermentanPermentan No. 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa