Sarana dan Prasarana Kakao
Mendukung Perkebunan Kakao rakyat melalui benih, pupuk, alat, jalan kebun, mesin pertanian, hingga infrastruktur pasar untuk meningkatkan produksi dan mutu hasil.
Apa itu Sarana dan Prasarana Kakao?
Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan memperluas mandat penghimpunan dan penyaluran dana kelolaan BPDP agar tidak hanya mencakup kelapa sawit, tetapi juga kakao dan kelapa. Dana tersebut diarahkan untuk lima pos utama: pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana.
Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2025 menetapkan mekanisme operasional, syarat kelembagaan pekebun, petunjuk teknis pengajuan, serta kriteria penyaluran bantuan fisik (alat, mesin pertanian, jalan produksi) dan non-fisik yang khusus diperuntukkan bagi Perkebunan Kakao.
- Kakao

Apa yang Ingin Dicapai?
Meningkatkan produksi hasil Perkebunan Kakao
Meningkatkan produktivitas Perkebunan Kakao
Meningkatkan mutu hasil Perkebunan Kakao
Untuk Siapa Program Ini?
- Kelompok Tani
- Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
- Koperasi Perkebunan
- Kelembagaan Pekebun lainnya
Bagaimana Prosesnya?
Tahapan pengajuan hingga penyaluran bantuan sarana dan prasarana Perkebunan Kakao.
Dokumen, Peraturan & Layanan
Apa Dasar Hukumnya?
- PermentanPermentan No. 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
- KepdirjenKepdirjenbun No. 17/Kpts./KB.330/E.02/2026 jo. No. 94/Kpts./KB.330/E/05/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao